Jumat, 11 April 2008

POTENSI PELANGGARAN DALAM PILKADA

Opini

Telah Terbit Tribun timur (28.12.2007)

POTENSI PELANGGARAN DALAM PILKADA

Oleh: Patawari, S.Hi. MH

Penyeleggaraan Pemilu kepala daerah merupakan babak baru demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia. Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat diberikan hak dalam menentukan pilihan kepala daerah. Pemilihan umum kepala daerah merupakan sistem pemilihan yang sangat demokratis dan berkedaulatan rakyat. Masyarakat tidak lagi menjadi supporter dalam penentuan kepala daerah, akan tetapi masyarakat diberikan ruang untuk menjadi voter (pemain) yang suaranya bernilai setara dengan masyarakat lainya, baik ia pejabat, Tukang becak Pofessor. Demokrasi memandang setiap individu sebagai satu representasi suara yang berhakmempunyai sikap.

Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah tentu diharapakan menjadi sebuah media dalam melakukan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerinthan di Indonesia, sebab ketika perjalanan sistem pemerintahan sama dengan sebelumnya (orde baru dan Orde reformasi) maka sistem pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh seluruh masyarakat dianggap mengalami kegagalan, tentunya sistem tersebut lambat laun akan mengalami perubahan sampai mendapatakan sistem yang lebih sempurna.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi tumpuan kepada komisi pemilihan umum sebagai organizing pada pelaksanaan pemilihan yang diharapakan dapat melaksanakan amanah Negara. Melaksanakan amanah Negara bukan hanya secara luber dan jurdil akan tetapi penyelenggara harus professional dan mempunyai sikap mental untuk tetap mandiri, bahwa hanya aturan yang dapat dijadikan acuan pelaksanaaan bukan sebuah interfensi dari pihak manapun.

Alasan bahwa anggota KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum harus profesional dan mental sebab, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak dapat dipungkiri akan banyak problem yang tentunya tidak hanya diatasi dengan kekuatan loby semata, akan tetapi harus di hadapi dengan alasan /argumentasi hukum sebagai acuan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum.

Berbagai potensi pelanggaran yang dimungkinkan akan terjadi pada pemilihan kepala darah, paling tidak sebai acuan adalah pada pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan presiden pada tahun 2004.

Komisi Pemilihan Umum

Pasal 9 undang –undnag nomor 22 tahun 2007 bahwa tugas dan wewenang Komisi pemilihan pada penyelenggaraan kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu memutakhirkan daftar pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.

Pendaftaran pemilih dilakukan harus berjalan sesuai mekanisme, untuk pendaftaran pemilih komisi Pemilihan umum melakukan kerjasama dengan eksekutif dalam hal ini adalah biro dekonsentrasi guberuran. Mencermati proses Daftar potensi pemilih dan pemilih berkelanjutan (P4B) di sulawesi selatan pada awal-awalnya sudah mengalami polemic yang tarik ulur antara KPU provinsi dan biro dekonsentrasi . hal ini bisa mengakibatkan tidak adanya keakuratan data yang dipegang oleh KPU Provinsi sehingga dimungkinkan adanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat akan tetapi tidak melakukan pencoblosan dengan alasan tidak terdaftarnya sebagai pemilih

Sebuah riset akademik mutakhir, baru-baru ini menemukan fakta luar biasa tentang pemilih tetap yang tidak sesuai dengan aturan keputusan KPU dengan pegangan KPu di Tingkat kabupaten. Ini menyebabkan inkonsistensi dan akan berefek pada kehilangan hak pilih bagi sebagian masyarakat yang seharusnya dapat memilih. Asumsinya bahwa KPU Kabupaten/kota tidak mengacu pada aturan keputusan KPU sebagai landasan untuk menentukan jumlah pemilih tetap sedangkan keputusan KPU tentang jumlah pemilih tetap itudi lakukan dari proses P4B dan usulan dari Kabupaten/kota untuk ditetapkan menjadi pemilih tetap. Tetapi ironis di lapangan adalah KPU Kabupaten mempunyai pegangan tersendiri tentang jumlah pemilih tetap sehingga tentunya tidak sama dengan aturan keputusan KPU, yang sesunguhnya harus menjadi pegangan dalam menyelenggarakan pemilihan legislatif. Akibanya banyak masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih karena tidak terdaftar dan sebaliknya ada terdiri atas beberapa masyarakat yang melakukn pencoblosan sampai tiga kali.

Golput (golongan putih) merupakan bagian dari pada demokrasi untuk tidak membrikan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah, sebab melakukan pemilihan bukan merupakan kewajiban warga Negara akan tetapi menjadi hak warga Negara untuk memberikan atau tidak hak pilihnya. Lahirnya golongan putih dimungkinkan dengan alasan memang tidak ada figure yang dianggap kapabel untuk menjadi kepala daerah. Kedua adalah karena adanya aktfifitas yang lebih penting untuk harus dijalankan ketimbang memberikan hak pilihnya. Akan tetapi ketika masyarakat mempunyai hak dan menginginkan untuk memilih tetapi tidak mempunyai legitimasi untuk memilih maka, hal tersebut menjadi ironi sebab masyarakat dibatasi ruang gerak untuk berdemokrasi,

Panwaslu

Salah satu Tugas panitia pengawas pemilihan umum provinsi sebagiana Pasal 76 Undang-undang nomr 22 tahun 2007 poin a yaitu mengawasi penyelenggaran pemilihan umum di wilayah provinsi yang meliputi pelaksanaan kampanye. Pada penagawasan pelaksanaan kampanye tentunya terstruktur sampai pada tingkat Kabupaten/Kota dan kecamatan dan desa/kelurahan.

Tugas panwaslu memang kelihatan begitu rumit dan luas, akan tetapi menjadi tantangan bagi panwaslu untuk mau-tidak mau harus dilaksankaan sebagai janji dan kesaggupan untuk menjalankan amanah sebagaimana dalam undang- undang yang diberikan oleh Negara kesatuan republik Indonesia.

kampanye merupakan titik rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang rawan akan terjadinya pelanggaran, pelanggaran yag dimaksud adalah pertama melibatkan anak di bawah umur dalam prosesi kampanye. Kedua kampanye ynag dilakukan tanpa pemberikathuan kepada pihak kepolisian ketiga kampanye dengan melewati batas waktu yang di tentukan.

Pada pelanggaran tersebut di atas pelaku kampanye (tim sukses) dapat bekedok bahwa pelaksanaan yang meibatkan anak di bawah umur, melewati batas kampaye dianggapnya bukan kampanye akan tetapi merupakan silaturrahmi, dan atau ramah tamah para simpatisan.

Sehingga panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) harus cermat dalam mengklasifikasi makna silaturrahmi, ramah tamah, dan kampanye. Seharnya panwaslu harus melakukan kontroling/ pengawasan dari semua tetek bengek aktifitas kandidat. Sehingga panwaslu tidak terkesan passif, hanya malaksanakan pengawasan ketika ada laporan dari masyarakat. Demikian juga pada keterlibatan PNS yang melakukan kampanye terhadap satu kandidat, memanfaatkan fasilitas Negara untuk kepentingan kandidat, melekukan sosialisasi baik secara massif atau secara simbolik di tempat-tempat ibadah.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut sesungguhnya harus mejadi fokus kinerja panwaslu sehingga pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilihan umum sebgaimana pada psal 2 undang-undang no. 22 tahun 2007 yaitu mandiri, jurdil , professional, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemilu, kepentingann umum, keterbukaan, proposionalitas, akuntabilitas efesiensi dan efektifitas.

Penulis,

Adalah Koordinator Masyarakat Hukum Indonesia.

Staff dosen luar biasa fakultas syari’ah dan Hukum UIN Alauddin

1 Komentar:

Blogger patawari mengatakan...

terima kasih atas kerjasamanya
untuk selengkapnya tulisan kami ada di patawari.wordpress.com

2 Juni 2009 pukul 19.58

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda